Perkumpulan WIB
GELOMBANG KETIGA DEMOKRATISASI

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan baik atau good governance. Diberbagai negara demokrasi, salah satu peran penting dimainkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat adalah menjadi kolaborator pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang layak kepada masyarakat luas.
Lembaga Swadaya Masyarakat sering kali menjalankan fungsi-fungsi advokasi untuk menghadirkan keadilan serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dilakukan oleh negara. Eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat di berbagai belahan dunia tentu saja tidak dapat dilepaskan dari apa yang diistilahkan oleh Samuel P. Huntington sebagai “Gelombang Ketiga Demokratisasi”.
Huntington memperkenalkan istilah Gelombang Ketiga Demokratisasi untuk menggambarkan fenomena perkembangan politik global yang terjadi antara tahun 1974 hingga 1990, dimana terjadi gelombang demokratisasi yang bergerak melintasi Eropa Selatan,Amerika Latin, Asia Timur hingga menghancurkan tembok-tembok rezim otoritarianisme di EropaTimur.
Salah satu dimensi utama dari gelombang ketiga demokratisasi tersebut adalah kemunculan lembaga-lembaga donor internasional yang menanamkan pengaruh mereka melalui program-program bantuan pembangunan demokrasi dan ekonomi kepada negara-negara demokrasi baru. Kemudian di negara-negara demokrasi baru tersebut pun juga lahir lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang diinisiasi kelompok-kelompok masyarakat sipil dinegara tersebut.
Pengelolaan berbagai program bantuan pembangunan kepada negara-negara demokrasi baru tersebut kemudian dipercayakan kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat dimasing-masing negara tersebut. Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai institusi yang dipercaya dalam menyalurkan program bantuan pembangunan dinilai jauh lebih independen, lebih responsif dan fleksibel serta memiliki kredibilitas tinggi dibandingkan bila penyaluran program bantuan dilakukan melalui pemerintah yang dinilai cenderung birokratis dan kurang responsif.
DASAR HUKUM PENDIRIAN

Di Indonesia, tidak ada aturan khusus yang mengatur soal Lembaga Swadaya Masyarakat. Selain UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, rujukan hukum terkait LSM paling tidak hanya terkait dengan jenis badan hukum atau non-badan hukum yang dipergunakan organisasi selama berkegiatan.
Umumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat mengambil bentuk yayasan atau perkumpulan. Jika memilih bentuk yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut dapat mengacu pada UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diperbarui dengan UU Yayasan No 28 Tahun 2004.
Sementara, jika Lembaga Swadaya Masyarakat mengambil bentuk perkumpulan berbadan hukum (persona stand injuditio), maka diperlukan
pengajuan SK Kemenkumham setelah pembuatan akta pendirian
perkumpulan.